Supported by :

Simplifikasi Pembubuhan Meterai
Pada Sistem Elektronik

“Tingkatkan pengalaman permetereian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.”

ketentuan e-Meterai UU No 10 Tahun 2020

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985"

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

e-Meterai

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:
  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
  1. Menyebutkan penerimaan uang;
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat :
  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  2. Dokumen selesai dibuat :
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat :
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Stakeholder
Ekosistem penggunaan e-Meterai

DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK

Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan

PERUM PERURI

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai

FAQ

Ya, e-Meterai.Live merupakan channel penjualan (reseller) Meterai Elektronik resmi yang dimiliki oleh PT Haga Menembus Batas.

Tidak, merupakan channel penjualan (reseller) Meterai Elektronik resmi di bawah distributor PT Peruri Digital Security.

Tidak, karena e-Meterai.Live merupakan situs yang berbeda dengan e-Meterai.co.id

Pertama, pastikan anda sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Kemudian masuk ke akun dan melakukan pembelian kuota meterai. Setelah berhasil melakukan pembelian, anda bisa melakukan upload dokumen PDF yang ingin dibubuhkan meterai, kemudian lakukan pengaturan posisi meterai di dokumen. Setelah itu, cek progres dokumen untuk memantau status proses pembubuhan meterai yang anda lakukan.

Masuk ke akun, kemudian klik pada menu Tambah Kuota, lalu pilih jumlah kuota meterai yang ingin dibeli. Kemudian akan muncul QR Code (QRIS), yang bisa di-scan melalui aplikasi e-Wallet yang mendukung pembayaran menggunakan QRIS.

Dokumen yang sudah diupload dan diatur posisi meterainya, tidak bisa dibatalkan karena sudah masuk antrian stamping.

Selama kedua dokumen tersebut belum dilakukan pengaturan posisi meterai, maka 12 jam kemudian, sistem akan menghapus dokumen tersebut dan mengembalikan kuota yang berkurang sejumlah dokumen yang dihapus.

Dokumen yang berhasil di-stamping, otomatis akan terhapus 12 jam kemudian setelah proses stamping dilakukan. Oleh karena itu, segera download dokumen anda apabila stamping sudah selesai..

Silakan lapor kendala anda melalui email ke cs.digital@peruri.co.id dengan melampirkan alamat email akun e-Meterai.Live, nomor invoice di menu Cek Status Pembayaran, dan lampiran bukti pembayaran berhasil di e-Wallet yang anda gunakan.